Rabu, 14 Oktober 2009

Agenda-Agenda RUA PMKRI Cabang Jakpus

RUAC PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Senin (12/10) telah menetapkan 6 agenda sidang RUAC, yaitu:
  1. Pemilihan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2008-2010
  2. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Presidium PMKRI Cab.Jakpus, 2008/2009
  3. Pemilihan Ketua Presidium PKRI Cabang Jakarta Pusat, 2009/2010
  4. LPJ MPA di Manado tahun 2004
  5. LPJ MPA di Papua tahun 2006
  6. LPJ Rekonsiliasi di Jakarta tahun 2007
Dari agenda-agenda di atas agenda nomor 4 dan 5 adalah agenda lama yang tidak kunjung dibahas dalam sidang-sidang sebelumnya. Agenda nomor 5 dan 6 penting untuk dibahas terutama untuk kembali melihat akar konflik PP PMKRI yang hingga sekarng belum kunjung usai.

RUA selanjutnya akan dibuka kembali, Minggu (25/10). Bagi para anggota yang belum sempat hadir diharapkan untuk hadir.

Perubahan Tatib

RUA pada Minggu kemarin ini meski hanya diikuti 10 peserta tapi berlangsung alot, terutama dalam pembahasan perubahan tata tertib sidang.

Point yang diubah dalam tatib adalah dalam hal penentuan kandidat ketua terpilih bila dilakukan voting. Dalam tatib sebelumnya, klausul yang mengatur soal ini tidak jelas, hanya disebutkan bahwa pemenang dalam voting dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap pertama dengan rumusan 1/2n+1. Tahap kedua adalah n setuju-n tidak setuju. Dalam hal ini n adalah jumlah peserta sidang setelah rollcall ulang.

Peraturan ini dinilai belum jelas sehingga menimbulkan interpretasi liar. Tahun lalu, gara-gara perbedaan penafsiran ini menyebabkan RUA pemilihan ketua periode sebelumnya berujung konflik.

Ada pun perubahan klausul yang dilakukan adalah:
Pemenang ditentukan dengan cara:
  1. Jika hanya terdapat satu calon, maka pemenang ditentukan dengan rumusan n setuju-n tidak setuju.
  2. Jika terdapat dua calon pemenang ditentukan dengan rumusan 1/2n+1. Calon yang memenuhi rumusan ini dinyatakan sebagai pemenang.
  3. Dalam hal tidak ada calon yang memenuhi 1/2n+1, maka dilakukan voting putaran II. Pemenang dalam voting putaran II ini ditentukan dengan rumusan n setuju-n tidak setuju.
  4. Calon yang berhak mengikuti voting putaran II adalah calon yang memperoleh suara mayoritas I dan II dalam voting putaran I (sebelumnya).

Tidak ada komentar: